Kuasai 1,41 gram Sabu, Seorang Pria di Sumbawa Barat Diamankan Polisi

Kuasai 1,41 gram Sabu, Seorang Pria di Sumbawa Barat Diamankan Polisi

Sumbawa Barat NTB - Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu.

Terduga ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Lingkungan Bugis Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Pada kamis (16/2/23).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat menangkap terduga pelaku berinisial FA, umur 29 tahun, laki - laki beralamat Lingkungan Bugis Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku FA, petugas memanggil Ketua RT setempat dan Seketaris Kelurahan untuk sebagai saksi, setelah dilakukan penggeledahan rumah terduga petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu dan uang, " jelasnya

Eddy menceritakan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di lingkungan Bugis Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat sering digunakan untuk transaksi narkotika.

" Kemudian anggota Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba AKP M.Fatoni SH, selanjutnya Kasat Narkoba memperintahkan anggotanya Opsnal Sat Resnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut, " ungkapnya 

Lanjut eddy, setelah Sat Narkoba melakukan penyelidikan terhadap terduga FA, kemudian dilakukan penangkapan terhadap FA dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa  4 poket plastik klip yang berisi sabu dengan berat bruto 1, 41 gram, 1 lembar plastik klip, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 buah tas selempang warna hitam dan uang tunai Rp.450.000, -.

"Selanjutnya terduga pelaku FA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " ungkapnya. (Adb)

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Bina Mental Anggota, Kapolsek Maluk Pimpin...

Artikel Berikutnya

Diduga Melakukan Pencurian di 3 TKP, Polsek...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags